Sabtu, 04 November 2017

Ingat! Segera Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda Sebelum Terblokir

Registrasi Kartu SIM Prabayar - Wacana perihal registrasi simcard prabayar sebetulnya sudah pernah dilakukan di Indonesia tetapi tidak berjalan dengan baik. Demi menjaga dukungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, maka  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan dengan menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK mulai 31 Oktober 2017.

Di sejumlah negara peraturan menyerupai ini telah lama dilakukan, misalnya di Arab Saudi menyerupai yang pernah saya tanyakan kepada tetangga saya yang gres pulang ibadah haji beberapa waktu yang lalu.

Di sana setiap orang hanya diperbolehkan memiliki 3 nomor simcard dan registrasi harus sesuai dengan paspor. Itupun harus dilakukan oleh penyedia operator dan tidak mampu dijual di sembarang kawasan secara bebas menyerupai kondisi di Indonesia ketika ini.

Sedang untuk isi ulang pulsa mampu dilakukan oleh toko yang menjual isi ulang SIM card tersebut, tetapi harus mengisi nomer ID ke handphone yang didapatkan ketika registrasi dengan paspor. Tanpa nomor ID, kemngkinan besar anda tidak akan mampu mengisi ulang nomor SIM card anda.
 Wacana perihal registrasi simcard prabayar sebetulnya sudah pernah dilakukan di Indonesia Ingat! Segera Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda Sebelum Terblokir

Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM di Indonesia

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebenarnya registrasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pada pelanggan kartu prabayar sebagai kesepakatan pemerintah melindungi konsumen dan kepentingan negara menyerupai penanggulangan terorisme dan isu Hoax di masyarakat.

Kemudahan dalam membeli dan menggunakan simcard menyerupai ketika ini disinyalir telah digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuatkan paham radikalisme, berita-berita bohong pemicu perpecahan.

"Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi," demikian pernyataan Kominfo melalui situs resminya www.kominfo.go.id, Rabu (11/10/2017).

Namun, kalau data yang dimasukkan pelanggan gres ataupun pelanggan lama ternyata tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang benar sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan yaitu benar, sehingga pemakai kartu prabayar bertanggung jawab atas seluruh akhir hukum yang ditimbulkan dan secara bersiklus tetap melaksanakan registrasi ulang hingga berhasil tervalidasi.

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib memberikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu adaptasi pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melaksanakan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan dukungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Aturan Baru Cara Registrasi Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut mampu dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi ada sedikit perbedaan diantara beberapa operator.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana yaitu sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri
Ketik = NIK#NomorKK#

2. XL Axiata
Ketik = Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel
Ketik = Reg(spasi)NIK#NomorKK

Kemudian silahkan kirim SMS ke nomor 4444.

Registrasi Pelanggan Lama

Untuk mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan lama via SMS, berikut formatnya :

1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik = ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata
Ketik = ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel
Ketik = ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Lalu kirim SMS ke nomor 4444.

Dengan adanya peraturan gres ini, mulai 31 Oktober 2017 baik pengguna lama dan gres wajib untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK pada simcard yang digunakan. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang hingga batas waktu pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain cara mampu bangun diatas kaki sendiri melalui metode SMS di atas, pengguna gres juga mampu mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi kartu SIM ini wajib dilakukan oleh pengguna, sebab kalau tidak melaksanakan registrasi akan ada sanksi dari Kominfo. Salah satunya, nomor anda akan diblokir dan tidak mampu digunakan lagi.

Demikian sedikit informasi bagaimana registrasi kartu SIM dalam peraturan gres yang diberlakukan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan mampu menjadi panduan anda.
Sumber http://www.panduaneka.com/

Click to comment