Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA Terbaru- Dalam menjalankan acara blogging sering kali kita menemukan artikel/konten blog kita dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan sesuka hati mengambil dan mempublikasikan kembali apa yang telah kita buat tanpa meninggalkan jejak sedikit pun. Maksudnya, tanpa menyertakan link, tanpa meminta izin, dan aneka macam alasan lainnya. Hanya untuk keuntungan pribadi mereka.
Selain membuat jengkel tindakan tidak terpuji para pencuri konten (copaser dan AGC) ini juga dapat menyebabkan kerugian bagi blog yang menjadi korbannya. Karena itulah untuk mengurangi benalu ibarat ini sebaiknya kita segera bertindak dengan tegas. Agar kemungkinan terburuk terjadinya suatu hal pada blog/situs/web kita dapat segera teratasi.
Bagaimana caranya ?, untuk mengurangi acara pencurian konten yang sering dilakukan oleh tukang copas (Copy Paste) baik yang dilakukan secara manual atau dengan cara otomatis (bantuan robot) ibarat AGC sebaiknya kita pribadi melaporkan blog berisikan artikel copas tersebut ke Google DMCA. Adapun langkah-langkah (tata cara) melaporkan blog berisikan konten hasil copy paste (copas) pada Google DMCA yaitu sebagai berikut:
Langkah atau Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA
Untuk melaporkan blog yang mencuri konten atau artikel kita pada Google DMCA anda harus melaksanakan beberapa hal terlebih dahulu. Agar proses pengaduan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Apa saja yang mesti dilakukan ?, simak ulasan berikut:
- Pastikan kalau artikel anda sudah terindeks oleh daftarkan pada google webmaster tools, kalau belum silakan anda mendaftar melalui link berikut submit sitemap atau peta situsnya juga.
- Terlebih dahulu teman-teman harus melacak eksistensi artikel yang dicuri, semoga dikala melaksanakan pengaduan nanti kita mampu memiliki materi untuk diajukan sebagai complain pelangaran hak cipta atas konten yang telah kita buat dengan sepenuh hati. Penting dikala anda berhasil menemukan ada artikel pada blognya di curi/dicopas oleh blog lain tanpa izin segera copy url blog tersebut dan simpan di aplikasi pengolah kata ibarat Notepad atau Microsoft Word.
- Setelah anda berhasil mengumpulkan materi pengaduan, langkah selanjutnya silakan teman-teman login ke akun Gmailnya kalau mampu usahakan alamat Gmail yang sama dengan Gmail yang digunakan untuk membuat blog. Agar proses pengaduan lebih cepat ditanggapi pihak DMCA Google.
Setelah kedua persiapan di atas selesai dilakukan, langkah selanjutnya silakan teman-teman olok-olokan coplain hak cipta ke Google DMCA supaya artikel copas atau dipublikasikan ulang tanpa izin tersebut dapat dihapus oleh google. Berikut tata caranya:
1. Buka halaman pengaduan Google DMCA (Google DMCA Notice) untuk lebih cepatnya silakan klik link berikut https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice.
2. Isi Formulir Contact Information (informasi kontak) dengan data asli sebagai bentuk pertanggung balasan kita terkait penyerahan laporan pelanggaran hak cipta ke Google DMCA. Formulir gosip kontak terdiri dari first name (nama depan), last name (nama belakang), company name (nama perusahaan), copyright holder you represent (pemegang hak cipta), email address (alamat email) dan country/region (negara bagian/wilayah). Lebih jelasnya lihat gambar berikut:
Keterangan Cara Isi Formulir Informasi Kontak Pengaduan DMCA
- First name: Isi nama depan anda
- Last name : Isi nama belakang/keluarga anda
- Company Name: Isikan nama blog (judul blog)
- Copyright holder you represent: Pilihan diubahsuaikan (kalau Admin memilih self)
- Email address: Isi dengan alamat akun Gmail yang kita gunakan dikala membuat blog atau memiliki kekerabatan dengan blog yang telah dilanggar hak ciptanya semoga lebih mudah disetujui.
- Country/Region: Pilih Indonesia
3. Isi YOUR COPYRIGHT WORK dengan deskripsi atau gosip keluhan, lokasi atau daerah karya berhak cipta (blog kita yang telah jadi korban copy paste/AGC) dan lokasi materi yang melanggar (blog copas/mencuri konten).
Keterangan pengisian formulir YOUR COPYRIGHT WORK
- Identify and describe the copyrighted work (Identifikasi dan uraian karya berhak cipta). Pada kotak yang disediakan masukkan apa alasan anda melaksanakan pengajuan/pengaduan. Usahakan untuk mengunakan bahasa inggris semoga lebih mudah menerima respon atau persetujuan.
Contoh:
I found my copyrighted works posted on other blogs Without Permission atau
I found most of my copyrighted works published in other places without permission. - Where can we see an authorized example of the work? (Dimana kami mampu melihat pola karya yang sah (resmi) tersebut?). Pada episode ini masukkan URL/Link artikel anda yang telah dicopas (di-copy paste)/dicuri. (max 1000 link/baris).
- Location of infringing material (Lokasi materi yang melanggar). Masukkan alamat atau link artikel yang sudah anda lacak sebelumnya. Maksudnya alamat artikel pelaku pencurian atau pelangar. (max 1000 link/baris).
4. Sword Statement (Pernyataan tersumpah). Silakan klik atau Centang semua pernyataan sumpah atau pernyataan tersumpah sebagai bukti kalau kita melakukannya dengan dasar kesadaran doktrin yang menyatakan bahwa laporan yang kita buat tidak mengada-ada, benar-benar karya berhak cipta dan anda memiliki hak atas klaim atau laporan DMCA tersebut.
5. Signature (Tanda tangan). Pada episode ini anda harus mengisikan data berupa tanggal pembuatan laporan dan nama lengkap pembuat laporan.
Keterangan Pegisian Formulir Signature
- Signed on this date : isikan Tanggal kita membuat laporan dengan format bulan/tanggal/tahun.
- Signature : Masukkan nama lengkap (nama awal dan nama akhir) anda sebagai pengadu atau pembuat laporan.
Kemudian klik I’m not a robot, setelah itu akan terbuka menu pop up kerjakan perintah sesuai petunjuk. Ini dilakukan untuk menandakan kalau kita bukan robot.
6. Langkah terakhir klik tombol Submit, tapi sebelumnya cek terlebih dahulu apakah semuanya sudah di isi dengan benar atau belum.
Setelah itu anda akan melihat tampilan ibarat gambar di bawah ini.
Jika sebelumnya teman-teman sudah pernah melaporkan tukang copas (Copy Paste) artikelnya ke DMCA ingin melihat apakah sudah ada laporan yang di approve dan sudah di tindak lanjuti silakan klik menu removals dashboard. Untuk lebih jelasnya lihat kembali gambar di atas.
Pada halaman dashboard claim pelanggaran hak cipta nanti teman-teman mampu melihat status laporan yang telah dilakukan. Seperti gambar berikut:
Selesai, setelah melaksanakan langkah-langkah di atas pengaduan anda akan segera di proses oleh google DMCA. Jika situs tersebut terbukti melanggar, maka konten akan dikembalikan ke draft, dihapus, deindeks atau blognya akan dihapus oleh google (khusus membuat kinerja blog jadi optimal alasannya yaitu tidak ada duplikat konten.
Demikianlah panduan yang berisikan Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terima kasih atas waktunya..dan jangan lupa baca juga artikel lainnya.